
SUKABUMI, Kamis, 23 Juli 2026 – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria lansia berinisial S (72) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap belasan anak di bawah umur.
Terduga pelaku ditangkap setelah warga dan orang tua korban melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut kepada kepolisian setempat pada Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak kejahatan tersebut diduga kuat dilakukan di kawasan sekitar halaman masjid setempat. Pelaku memanfaatkan lokasi yang terjangkau oleh anak-anak saat bermain sebelum mengikuti kegiatan mengaji untuk melancarkan aksinya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terduga pelaku menggunakan modus operandi dengan membujuk para korban menggunakan iming-iming uang tunai bernominal kecil, yakni sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000.
Selain memberikan sejumlah uang, terduga pelaku juga disinyalir memberikan ancaman kepada anak-anak tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua maupun orang lain. Kasus ini baru terbongkar setelah para korban saling bercerita saat kegiatan pengajian.
“Pelaku membujuk para korban dengan memberikan imbalan uang tunai kecil, kemudian menakut-nakuti korban dengan ancaman agar perbuatannya tidak terbongkar,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perlakuan pelaku kepada orang tuanya.
Informasi tersebut kemudian memicu aduan dari keluarga korban lainnya yang mengalami hal serupa, hingga diperkirakan jumlah korban mencapai 12 anak perempuan.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait juga tengah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) guna memulihkan kondisi mental para korban.
Widiyano*
