Juni 18, 2026

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers untuk mengatur tata cara pemberitaan media online agar tetap profesional dan bertanggung jawab:


1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita


Prinsip Utama: Setiap berita pada dasarnya harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Pengecualian: Berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi terlebih dahulu jika memenuhi syarat:

  • Benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak.Sumber berita pertama jelas merupakan pihak yang kredibel atau berkompeten.
  • Subjek berita yang merugikan belum bisa diwawancarai (namun upaya konfirmasi harus terus dilakukan).
  • Media wajib memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut belum diverifikasi dan sedang dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.


2. Pengisian Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)


Media siber wajib mengatur dan bertanggung jawab atas konten dari pembaca (komentar, blog, atau forum) dengan ketentuan:

  • Wajib menyediakan syarat dan ketentuan penulisan yang tidak melanggar hukum (bebas dari hoaks, SARA, atau ujaran kebencian).
  • Wajib menyediakan fasilitas pengaduan (report button) untuk konten pengguna yang bermasalah.
  • Konten yang dilaporkan dan terbukti melanggar harus diedit atau dihapus dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat & Koreksi: Dilakukan atas inisiatif redaksi atau permintaan pihak terkait jika ada kekeliruan mutakhir. Ralat harus ditautkan langsung pada berita yang dikoreksi dengan mencantumkan keterangan waktu dan alasan ralat.
  • Hak Jawab: Wajib dimuat secara proporsional. Hak jawab diletakkan pada bagian bawah berita asli atau dibuatkan artikel baru yang ditautkan ke artikel lama, guna menjaga akurasi sejarah pemberitaan.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut hanya karena alasan penyensoran dari pihak luar atau kepentingan pribadi.
Pencabutan berita hanya diizinkan jika terkait masalah hukum yang mendasar, seperti privasi anak, masa depan korban kejahatan seksual, atau atas rekomendasi khusus dari Dewan Pers.

5. Iklan dan Komersialisasi

Harus ada pemisah yang jelas antara produk jurnalistik (berita) dan produk komersial (iklan, advertorial, atau konten bersponsor).
Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar wajib diberi label “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsor”, atau penanda serupa agar tidak mengecoh pembaca.