


Sukabumi – Guna menjaga kondusivitas dan tali silaturahmi di lingkungan masyarakat, sebuah perkara kesalahpahaman yang sempat memicu cekcok antar tetangga berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi problem solving. Jum’at, 05 Juni 2026.
Perselisihan yang sempat menegang tersebut akhirnya menemui titik terang setelah aparatur pemerintah setempat, dalam hal ini Ketua RT, bersama petugas Bhabinkamtibmas turun langsung bertindak sebagai penengah (mediator).
Proses mediasi berlangsung dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih dalam suasana dialog yang terbuka dan kepala dingin.
Setelah mendengarkan pokok permasalahan dari masing-masing pihak, mediator memberikan pandangan hukum serta imbauan moral mengenai pentingnya menjaga kerukunan hidup bertetangga.
Kesepakatan Bersama Di atas Kertas
Sebagai bukti komitmen untuk tidak memperpanjang masalah, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan ke dalam sebuah Surat Kesepakatan Bersama tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Dokumen perdamaian tersebut juga ditandatangani dan disaksikan langsung oleh:
- M. Dani (mewakili pihak kepolisian/Kamtibmas setempat)
- Ketua RT Setempat
Saksi-saksi lingkungan (di antaranya Jadan Mulyana, Deni, Bpk. Herman, Dian, dan Adi Sutrisni).
“Setiap persoalan di tingkat lingkungan sedapat mungkin diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kehadiran aparatur di sini adalah untuk memastikan keadilan dan mengembalikan harmoni antar warga,” ujar petugas di sela-seli penandatanganan berkas.
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian tersebut, kedua warga yang sempat bersitegang kini telah saling berjabatan tangan dan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik ke depan, sekaligus menutup perkara kesalahpahaman ini secara permanen dan damai.
//A.D.D
