
BANDUNG — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi memberlakukan regulasi baru dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan seleksi tahun ini menegaskan komitmen sterilisasi dari segala bentuk intervensi dan kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa transformasi sistem dari istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB bukan sekadar pergantian nama. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan pemantauan, mulai dari penataan kurasi prestasi hingga integrasi pelibatan sekolah swasta guna mengantisipasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
”Kami semua berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan menghindari segala bentuk intervensi maupun kecurangan. Prinsip seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Purwanto dalam keterangan resminya yang dilansir melalui portal resmi Disdik Jabar.
Guna mempermudah akses pendaftaran, seluruh proses administrasi dan pemantauan pergerakan kuota secara real-time kini diintegrasikan melalui aplikasi layanan publik Pemprov Jabar, Sapawarga, di samping situs resmi kedinasan.
Berdasarkan data teknis dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat, terdapat empat jalur utama kedatangan murid baru yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan formal tingkat SMA/SMK sederajat di wilayah Jawa Barat:
- Jalur Domisili (Zonasi): Menjadi pilar utama dengan porsi daya tampung terbesar. Kelulusan murni diukur berdasarkan jarak titik koordinat rumah calon murid ke satuan pendidikan tujuan dengan syarat administrasi Kartu Keluarga (KK) minimal telah menetap selama 1 tahun.
- Jalur Afirmasi: Dialokasikan khusus bagi calon murid dari keluarga prasejahtera (pemegang KIP/PKH yang terverifikasi data kemiskinan terpadu) serta kelompok disabilitas.
- Jalur Prestasi: Disediakan bagi siswa di luar radius zonasi yang memiliki keunggulan kompetitif. Jalur ini dibagi menjadi Prestasi Akademik berbasis akumulasi nilai rapor semester 1–5, serta Prestasi Non-Akademik berupa piagam kejuaraan minimal tingkat Kabupaten/Kota.
- Jalur Perpindahan Tugas (Mutasi): Dibatasi dengan kuota maksimal sebesar 5 persen dari total daya tampung, khusus diperuntukkan bagi anak ASN/TNI/Polri/Karyawan yang berpindah tugas kantor serta anak kandung guru di sekolah bersangkutan.
Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap utama secara daring (online). Bagi calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi tahap awal di jalur afirmasi maupun prestasi, sistem secara otomatis memberikan kesempatan kedua untuk mengikuti seleksi jalur domisili pada tahap berikutnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau kendala teknis di lapangan dapat melayangkan aduan secara berjenjang melalui sistem posko pengaduan digital yang telah disediakan pada laman resmi spmb.disdik.jabarprov.go.id. (Red)
