
SUKABUMI — Aksi penganiayaan brutal terjadi di kawasan Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (10/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Seorang petugas keamanan (satpam) SPPG berinisial RA menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal persis di depan Toko Arab.
Insiden berdarah tersebut berlangsung mendadak saat situasi jalanan mulai sepi. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku menyerang korban secara beringas menggunakan senjata tumpul berupa bambu dan kayu. Pukulan bertubi-tubi yang mengarah ke area vital membuat korban tak berdaya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa akibat hantaman benda tumpul tersebut, korban menderita luka serius dan harus segera mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka sobek cukup parah pada pelipis mata sebelah kiri serta luka serius di bagian kepala belakang akibat pukulan bambu dan kayu secara bersama-sama,” ujar Ipda Ade Ruli saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Usai melancarkan aksinya, sekelompok pelaku tersebut langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang bersimbah darah kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat, sementara pihak keluarga korban yang diwakili YI (42) resmi melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar area kejadian. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Langkah awal sudah kita lakukan, mulai dari olah TKP hingga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kasus ini diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk memburu para pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Atas aksi keji tersebut, para pelaku yang tengah diburu terancam dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Red.
