
Sukabumi – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/8/2026). Aksi ini menyoroti minimnya transparansi publik serta dugaan diskriminasi terhadap insan pers dalam pengawalan proyek-proyek strategis daerah.
Dalam demonya, massa membawa spanduk bertuliskan “Aksi Demo Buka Data! Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan!” serta mendesak Kejari untuk mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Surat Edaran Jaksa Agung No. B-1733/D/Ds/03/2021.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam dinamika tuntutan pers terhadap transparansi penegakan hukum di Sukabumi:
- Tuntutan Akses Data Proyek: Jurnalis menilai pengawalan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD/APBN oleh pihak Kejaksaan terkesan tertutup. Transparansi data dinilai krusial agar publik dan media dapat ikut mengawasi anggaran negara guna mencegah praktik korupsi.
- Kritik atas Pembatasan Ruang Gerak Pers: Massa mengeluhkan adanya pembatasan akses liputan dan diskriminasi informasi yang dialami sebagian wartawan saat mencoba mengonfirmasi progres penanganan kasus maupun pengawalan proyek.
- Sisi Berimbang Penegakan Hukum: Di sisi lain, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan kerap dihadapkan pada keterbatasan legalitas terkait informasi tertentu yang masuk dalam kategori rahasia proses penyidikan atau regulasi internal teknis yang belum bisa dipublikasikan secara mendadak ke publik.
- Uji Komitmen Lembaga Publik: Aksi ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan sarana untuk memperkuat akuntabilitas dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Desakan dari insan pers ini menuntut respons nyata dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk segera membuka ruang dialog konstruktif, sehingga transparansi informasi tidak berhenti sebatas slogan di atas kertas.
Red.
