SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius atas kasus intimidasi, pengancaman, dan dugaan pemerasan yang menimpa Kepala SDN Sukaraja II. Peristiwa yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial A-S (45) tersebut sebelumnya sempat viral dan menuai sorotan luas di media sosial.
Saat ini, kepolisian dari Polsek Sukaraja resmi menetapkan A-S sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani penanganan hukum. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah, yakni keterangan para saksi serta barang bukti berupa rekaman video kejadian.
Sebagai bentuk penegasan dan kepedulian, Bupati Sukabumi Asep Japar turun langsung mendatangi Kepala SDN Sukaraja II pada Selasa (1/9/2026). Kedatangannya didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Ketua PGRI, serta pengawas sekolah setempat guna memastikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan kondusif.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menyampaikan kecaman keras atas tindakan intimidasi yang terjadi. Menurutnya, ulah oknum tersebut tidak hanya merugikan tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan mental para siswa.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya sangat mengecam kejadian ini. Tindakan semacam ini mengganggu kelancaran proses belajar dan berdampak buruk pada psikologi anak-anak,” ujar Asep Japar.
Ia menambahkan, perbuatan tercela oknum tersebut juga telah mencoreng marwah profesi wartawan yang seharusnya bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Bupati turut memberikan dorongan moral agar kepala sekolah beserta para guru tetap tenang dan fokus menjalankan tugas. Pihaknya mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses secara adil dan objektif.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan serta menjamin rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah.