
SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan RN, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) pukul 13.00 WIB. Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berjalan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli guna mendalami kasus ini.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Akibat tindakan tersebut, sebanyak 67 program kegiatan desa yang seharusnya berjalan menjadi tidak terealisasi. Berdasarkan Laporan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026, kerugian keuangan desa yang ditimbulkan mencapai Rp574.250.771.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Red.
