
SUBANG, 10 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberlakukan syarat ketat bagi desa dan kelurahan yang ingin mencairkan dana bantuan pemerintah. Ke depan, seluruh wilayah tingkat desa/kelurahan wajib terbebas dari peredaran obat-obatan keras ilegal, khususnya Tramadol dan Eksimer.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya aksi kriminalitas jalanan yang dipicu oleh penyalahgunaan obat keras. Salah satunya yakni kasus pembegalan sadis di Purwadadi, Kabupaten Subang, yang merenggut nyawa seorang korban.
“Nanti saya mau bikin persyaratan bantuan pemerintah untuk desa dan kelurahan, itu persyaratannya harus bebas ini (Tramadol).
Kalau enggak bebas, enggak usah (dicairkan), berarti kan enggak aktif,” ujar Dedi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku kejahatan, terungkap fakta bahwa konsumsi obat keras seperti Tramadol kerap dijadikan pemicu keberanian sebelum melancarkan aksi keji. Bahkan, uang hasil penjualan barang curian kerap dialokasikan kembali untuk membeli obat-obatan terlarang tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Dedi menilai perangkat di tingkat paling bawah memiliki peran krusial dalam mendeteksi sekaligus menekan peredaran obat keras di lingkungannya.
Syarat “Bebas Tramadol” ini dirancang untuk memacu keaktifan aparatur lokal. Aparatur desa dan unsur tripika tingkat lokal diminta saling bersinergi dalam pengawasan:
- Kepala Desa / Lurah: Memimpin pengawasan lingkungan pemukiman warga secara langsung.
- Babinsa & Bhabinkamtibmas: Memperketat pemantauan keamanan dan deteksi dini peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.
Melalui skema ketat ini, Pemprov Jabar berharap dapat memutus mata rantai kenakalan remaja dan aksi kriminalitas dari tingkat akar rumput demi mewujudkan Jawa Barat yang aman dan kondusif.
Red.
