
SUKABUMI – Rabu, 12/08/2026. Penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal dilakukan oleh aparat kepolisian di kawasan padat penduduk Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut disinyalir dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan ribuan botol miras tanpa izin edar resmi.
Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Cibadak dengan dukungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Pengungkapan berawal dari aduan serta keresahan warga setempat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.
Ribuan Botol dan Pita Cukai Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan dari dua unit rumah kontrakan yang saling berdampingan:
- 3.643 botol minuman keras dari berbagai merek.
- Lebih dari 4.000 lembar label/pita Bea Cukai yang terbungkus dalam kantong plastik.
- Sejumlah besar botol ditemukan dalam kondisi polos tanpa stempel/label pada bagian tutupnya.
Polisi Dalami Dugaan Modus Oplosan dan Pelanggaran Cukai
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengonfirmasi bahwa temuan pita cukai terpisah menjadi perhatian khusus bagi tim penyidik. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar modus operandi para pelaku.
“Di TKP kami menemukan sekitar 4.000 lebih label Bea Cukai. Kami masih mendalami apakah ini modus untuk menghindari kewajiban pajak/cukai atau justru miras-miras tersebut merupakan hasil racikan/oplosan yang hendak diberi label baru,” jelas AKP Iwan Hendi.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal, obat-obatan keras, dan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya agar penindakan hukum dapat segera dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah.
Red.
