Agustus 7, 2026

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) adalah panduan legalitas dan etik yang disahkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers untuk menjamin profesionalisme media digital.

Berikut adalah rincian poin-poin utama dalam pedoman tersebut:

1. Ruang Lingkup dan Verifikasi Berita

Pengertian Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers.

Kewajiban Verifikasi: Setiap berita harus akurat dan melalui verifikasi. Namun, berita yang belum dapat diverifikasi boleh dimuat asalkan:

Memiliki urgensi tinggi bagi publik.

Sumber pertama diidentifikasi secara jelas.

Mencantumkan keterangan bahwa berita belum terverifikasi.

Pemutakhiran informasi dilakukan secara berkala pada tautan yang sama.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mengatur dan memantau konten yang dibuat oleh pengguna (seperti komentar, blog, atau forum) agar:

Tidak mengandung unsur SARA, diskriminasi, ujaran kebencian, atau hoaks.

Menyediakan sarana pengaduan bagi publik jika ada konten pengguna yang melanggar.

Redaksi wajib menyunting atau menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 2 \times 24 jam setelah menerima pengaduan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mekanisme Koreksi: Ralat atau hak jawab harus ditautkan langsung pada berita yang bersangkutan, bukan dibuat di halaman baru secara terpisah.

Keterangan Waktu: Setiap perubahan (koreksi) pada teks berita wajib mencantumkan catatan waktu perbaikan beserta materi yang dikoreksi.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut atau dihapus hanya karena alasan sensor dari luar redaksi.

Pencabutan berita hanya diizinkan karena alasan yang sangat mendasar, seperti:

Menyangkut masa depan anak atau korban kekerasan seksual.

Kebijakan khusus yang disepakati atau direkomendasikan oleh Dewan Pers.

Setiap pencabutan wajib disertai catatan alasan penghapusan kepada publik.

5. Iklan dan Konten Komersial

Pemisahan Jelas: Media wajib membedakan secara tegas antara produk berita (jurnalistik) dengan konten komersial (iklan, advertorial, atau konten berbayar).

Setiap konten komersial harus diberi label “Iklan”, “Sponsor”, atau “Advertorial” secara jelas agar tidak mengecoh pembaca.

Urgensi Hukum: Kepatuhan terhadap pedoman ini menentukan apakah sebuah produk digital mendapatkan perlindungan hukum di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau justru terjerat delik pidana umum/UU ITE.

//Redaksi.